PELAPISAN
SOSIAL
Pelapisan sosial
merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat
mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi
menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan
sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat
bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan. Dengan demikian,
dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat
ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat
lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang
dan rendah. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan
atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi
seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial
seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di
bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Pelapisan sosial adalah
pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara
bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat
diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.Pelapisan sosial
merupakan perbedaan tinggidan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam
kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
1. Terjadi
dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu
dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena
itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari
pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat
dimana sistem itu berlaku.
Beberapa ukuran yang digunakan untuk menempatkan
seseorang dalam stratatertentu pada stratifikasi yang terjadi dengan sendirinya
di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Kepandaian seseorang atau kepemilikan
ilmu pengetahuan.
b. Tingkat umur atau aspek senioritas.
c. Sifat keaslian.
d. Harta atau kekayaan.
e. Keturunan.
f. Adanya pertentangan dalam
masyarakat.
Contoh stratifikasi yang terjadi dengan sendirinya adalah pada masyarakat kerajaan, di mana orang yang masih keturunan raja akan menempati lapisan yang tertinggi.
2. Terjadi
dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.
Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara
sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem
Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2. Sistem
Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke
atas ( Vertikal ).
Dalam stratifikasi sosial yang sengaja disusun
terdapat berbagai cara untuk menentukan atau menetapkan kedudukan seseorang
dalam strata tertentu, antara lain sebagai berikut.
a) Upacara
peresmian atau pengangkatan.
b) Pemberian
lambang atau tanda-tanda kehormatan.
c) Pemberian
nama-nama jabatan atau pangkat.
d) Sistem
upah atau gaji berdasarkan golongan atau pangkat.
e) Wewenang
dan kekuasaan yang disertai pembatasanpembatasan dalam pelaksanaannya.
Sebutkan perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
dan jelaskan beberapa teori tentang pelapisan sosial.
Perbedaan sistem pelapisan menurut
sifatnya
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat
dibedakan menjadi:
1. Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat
kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali
ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi
dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem
ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita
ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
a. Kasta
Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta
b. Kasta Ksatria :
merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai
lapisan kedua;
c. Kasta
Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
d. Kasta sudra :
merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
e. Paria : golongan
bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan,
peminta,dsb.
2. System
pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap
anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun
horisontal. Contoh:
· Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi
kaya, atau sebaliknya.
· Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat
memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3. System
pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara
stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a
Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke
Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus
menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta
Beberapa teori tentang pelapisan sosial
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada
beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
· Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper
Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
· Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas
Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower
Class).
· Sementara itu ada pula sering kita dengar :
Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke
Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang
berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat.
seperti:
a) Aristoteles
membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya,
menengah, dan melarat.
b) Prof.Dr.Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam
masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang
dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
c) Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu
golongan elite dan golongan non elite.
d) Gaotano Mosoa,
sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat
yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan
penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas
yang diperintah.
e) Karl Marx,
menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan
istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat
yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang
tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses
produksi.
Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat
disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan
anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
a) Ukuran
kekayaan
Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran;
barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial
paling atas.
b) Ukuran kekuasaan
Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang
terbesar, menempati lapisan sosial teratas
c) Ukuran
kehormatan
ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan
atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan
sosial teratas.
d) Ukuran ilmu
pengetahuan
Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat
yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif,
karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya.
Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar
tersebut walaupun secara tidak halal.
Secara luas, kriteria umum penentuan seseorang dalam
stratifikasi sosial adalah sebagai berikut.
a. Kekayaan
dalam berbagai bentuk yang diketahui oleh masyarakat diukur dalam kuantitas
atau dinyatakan secara kualitatif.
b. Daya guna
fungsional perorangan dalam hal pekerjaan.
c. Keturunan
yang menunjukkan reputasi keluarga, lamanya tinggal atau berdiam di suatu
tempat, latar belakang rasial atau etnis, dan kebangsaan.
d. Agama yang
menunjukkan tingkat kesalehan seseorang dalam menjalankan ajaran agamanya.
e. Ciri-ciri
biologis, termasuk umur dan jenis kelamin.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi
masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi,
ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial
dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung
pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang
bersangkutan.
KESAMAAN DERAJAT
Derajat bermakna tingkatan. Seperti pada masyarakat hindu, kehidupan masyarakatnya bertingkat singkat sesuai dengan derajatnya, bagi yang mempunyai kasta tertinggi yaitu kasta brahmana ia akan menduduki derajat yang tinggi dalam masyarakat, tetapi bagi mereka yang berkasta sudra maka akan mempunyai derajat yang paling bawah.
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal bailk, artinya orang tersebut sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban terhadap masyarakat maupun dengan pemerintah dan Negara. sebagian hak dan kewajiban telah ditetapkan dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Sehingga setiap warga negara Indonesia dapat melaksanakan hak dan kewajiban tanpa adanya jaminan, dan yang dapat menjamin hak dan kewajiban ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Setiap hak dan kebebasan-kebebasan asasi warga Negara itu dilindungi oleh undang- undang dan menjadi hukum positif di dalam susunan Negara modern. Undang-undang tersebut berlaku sama seperti orang dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia.
Pasal –pasal di dalam
UUD ’45 Tentang Persamaan Hak
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang
sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg
benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Tema hak
baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB. Sedangkan
HAM adalah hak-hak dasar manusia yang bersifat abadi, kodrat, dan universal
yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu tidak boleh
dilanggar atau diabaikan oleh siapapun.
Mengenai hak ini selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak
(asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam
Pasal-pasalnya, seperti dalam :
Pasal 1 : “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak
yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain
dalam persaudaraan”.
Pasal 2 ayat 2 : “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali
apa pun, seperti bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poltik atau
kemasyarakatan, milik, kelahiran atau kedudukan.”
Pasal 7 : “Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalin orang berhak
atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa
pernyataan ini dan tehadap segala hasutan yang ditujukan perbedaan semacam
ini.”
Persamaan Derajat di Indonesia
Dalam undang-undang dasar 1945 mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan
adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara
jelas. Sebagaimana kita ketahui Negara republik Indonesia menganut asas bahwa
setiap warga tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang
bersifat kerakyatan.
Kalau kita lihat ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak
asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah
sebagi berikut:
1.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan : “segala warga
Negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.”
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak setiap warga Negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.
Pasal 28 ditetapkan, bahwa
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang.”
3.
Pasal 29 ayat 2 dirumuskan
kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara ,
yang berbunyi sebagai berikut :”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.”
4.
Pasal 31 yang mengatur hak
asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak
mendapat pengajaran” dan (2) “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”
PENGERTIAN ELITE
Dalam pengertian umum
elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan
tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang
kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi
di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu
posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik,
agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak
elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Golongan elite sebagai
minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a)
Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
b)
Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan
keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun
psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c)
Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
d)
Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah
imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang umum
elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati
kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok
orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang
memegang kekuasaan.
Dalam istilah yang lebih
umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak
struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri
watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.
Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai
posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil
berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani
kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
FUNGSI ELITE DALAM
MEMEGANG STRATEGI
Dalam suatu kehidupan
sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu
ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu
golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang
terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan pada
penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat
berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
PENGERTIAN MASSA
Istilah massa dipergunakan
untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan
spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara
fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh
orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai
dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas.
CIRI – CIRI MASSA
Beberapa hal penting yang
merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan
kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2) Massa merupakan
kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang
anonim.
(3) Sedikit sekali
interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
Sumber
:
https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/fungsi-elite-dalam-memegang-strategi/
https://brainly.co.id/tugas/3350221
https://alfiansyahricky.wordpress.com/2011/11/27/persamaan-hak-dan-persamaan-derajat-di-indonesia/
Komentar
Posting Komentar