BAGAIMANA HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT
BAGAIMANA HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT
Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. Pengaturan hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD NRI 1945. Hak dan kewajiban warga negara merupakan isi konstitusi negara perihal hubungan antara warga negara dengan negara.
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harus dilakukan (Notonagoro, 1975).
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut “teori korelasi” yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa kita baru dapat berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi itu, hak yang tidak ada kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas disebut hak.
Hal ini sejalan dengan filsafat kebebasannya Mill (1996) yang menyatakan bahwa lahirnya hak Asasi Manusia dilandasi dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Hak kebebasan seseorang, menurutnya, tidak boleh dipergunakan untuk memanipulasi hak orang lain, demi kepentingannya sendiri. Kebebasan menurut Mill secara ontologis substansial bukanlah perbuatan bebas atas dasar kemauan sendiri, bukan pula perbuatan bebas tanpa kontrol, namun pebuatan bebas yang diarahkan menuju sikap positif, tidak mengganggu dan merugikan orang lain.
B. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga Negara harus tau hak dan kewajibannya. Seprti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang, apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Oleh karena itu, diperlukannya harmoni kewajiban dan hak Negara dan warga Negara agar terciptanya kehidupan bernegara yang harmonis dan berkesinambungan antara kepentingan rakyat dalam pemenuhan hak dan kewajibannya oleh Negara.
C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia.
- Sumber Historis
Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.
- Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
- Revolusi Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
- Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
- Sumber Sosiologis
Ada satu pandangan bahwa Indonesia baru harus dibangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan masa lalu. Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis yang mampu mengharmonikan kewajiban dan hak negara dan warga negara.
- Sumber Politik
Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda.
D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara.
Aturan dasar ihwal kewajiban dan hak negara dan warga negara setelah Perubahan UUD NRI 1945 mengalami dinamika yang luar biasa. Berikut disajikan bentuk-bentuk perubahan aturan dasar dalam UUD NRI 1945 sebelum dan sesudah Amandemen tersebut.
- Aturan Dasar Ihwal Pendidikan dan Kebudayaan, Serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Ketentuan mengenai hak warga negara di bidang pendidikan semula diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945. Setelah perubahan UUD NRI 1945, ketentuannya tetap diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945, namun dengan perubahan. Perhatikanlah rumusan naskah asli dan rumusan perubahannya berikut ini. Rumusan naskah asli: Pasal 31, (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Rumusan perubahan Pasal 31, (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
- Aturan Dasar Ihwal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Salah satu perubahan penting untuk Pasal 33 terutama dimaksudkan untuk melengkapi aturan yang sudah diatur sebelum perubahan UUD NRI 1945, sebagai berikut:
a. Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI 1945: menegaskan asas kekeluargaan;
b. Pasal 33 Ayat (2) UUD NRI 1945: menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara;
c. Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945: menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara.
- Aturan Dasar Ihwal Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
Semula ketentuan tentang pertahanan negara menggunakan konsep pembelaan terhadap negara [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945]. Namun setelah perubahan UUD NRI 1945 konsep pembelaan negara dipindahkan menjadi Pasal 27 Ayat (3) dengan sedikit perubahan redaksional. Setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, ketentuan mengenai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945] merupakan penerapan dari ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI 1945.
- Aturan Dasar Ihwal Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Penghormatan terhadap hak asasi manusia pasca Amandemen UUD NRI 1945 mengalami dinamika yang luar biasa. Jika sebelumnya perihal hakhak dasar warganegara yang diatur dalam UUD NRI 1945 hanya berkutat pada pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34, setelah Amandemen keempat UUD NRI 1945 aturan dasar mengenai hal tersebut diatur tersendiri di bawah judul Hak Asasi Manusia (HAM).
E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
- Dalam agama, keharmonisan hak dan kewajiban dapat menimbulkan terciptanya toleransi beragama dan ketentraman di dalam agama.
- Dalam pendidikan dan kebudayaan, keharmonisan hak dan kewajiban, dapat mengakibatkan pendidikan dapat lebih merata serta fasilitas lebih memadai, sehingganya pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik.
- Dalam ekonomi, keharmonisan hak dan kewajiban mengakibatkan ekonomi di negara ini bisa terkendali.
- Dalam kenegaraan, keharmonisan hak dan kewajiban, menimbulkan keharmonisan terhadap rakyat.
Komentar
Posting Komentar